KPK Ungkap Alasan Tangkap Istri Bupati Kuansing

Desi Rossilawati
Kamis, 2 Juli 2026 | 12:00 WIB
Bagikan
KPK Ungkap Alasan Tangkap Istri Bupati Kuansing

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein./visi.news/okezone.

VISI.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penangkapan istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, yakni Suci Nita Edwar, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Suci Nita Edwar diamankan karena berada di lokasi saat tim KPK mendatangi rumah Suhardiman dan statusnya saat itu sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani.

"Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan ketika ke rumahnya SA hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

Ia juga menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan karena istri kedua Bupati Kuansing tersebut menggunakan salah satu kendaraan yang diduga menjadi bagian dari barang bukti perkara.

"Istri kedua Bupati ini kami amankan juga karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati dan untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu sudah yang lama. Itu sudah sudah selesai, artinya sudah lunas," katanya.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mendalami keberadaan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta yang diduga berkaitan dengan kasus suap jual beli jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing pada 2021.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terdiri dari tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta Suci Nita Edwar.

KPK kemudian meminta Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya kemudian memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman Amby menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.