KPK Tunggu Keppres, Hasto Masih Ditahan Meski Amnesti Disetujui DPR
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 1 Agustus 2025 | 18:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa hingga Jumat (1/8/2025) sore, mereka belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang divonis bersalah dalam kasus suap Harun Masiku.
KPK menegaskan tidak akan membebaskan Hasto dari Rumah Tahanan KPK sebelum Keppres diterima secara resmi.
"Sampai sore ini kami belum terima Keppres dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sementara itu, Keppres abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah dikeluarkan dan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kepada pihak Tom. Hal ini dikonfirmasi kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, yang memastikan kliennya akan segera bebas.
Pada malam sebelumnya, Dasco bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa DPR menyetujui dua surat presiden terkait amnesti terhadap 1.116 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong, terdakwa dalam kasus impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung.
Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun. KPK sudah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sebagai catatan, amnesti adalah bentuk pengampunan dari kepala negara atas hukuman pidana yang telah dijatuhkan, sedangkan abolisi merupakan penghentian proses hukum terhadap individu sebelum vonis dijatuhkan. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!