Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

KPK Tunggu Keppres, Hasto Masih Ditahan Meski Amnesti Disetujui DPR

Desi Rossilawati
Jumat, 1 Agustus 2025 | 18:30 WIB
Bagikan
KPK Tunggu Keppres, Hasto Masih Ditahan Meski Amnesti Disetujui DPR
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa hingga Jumat (1/8/2025) sore, mereka belum menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang divonis bersalah dalam kasus suap Harun Masiku. KPK menegaskan tidak akan membebaskan Hasto dari Rumah Tahanan KPK sebelum Keppres diterima secara resmi. "Sampai sore ini kami belum terima Keppres dimaksud," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Sementara itu, Keppres abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah dikeluarkan dan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kepada pihak Tom. Hal ini dikonfirmasi kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, yang memastikan kliennya akan segera bebas. Pada malam sebelumnya, Dasco bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa DPR menyetujui dua surat presiden terkait amnesti terhadap 1.116 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong, terdakwa dalam kasus impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung. Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun. KPK sudah mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebagai catatan, amnesti adalah bentuk pengampunan dari kepala negara atas hukuman pidana yang telah dijatuhkan, sedangkan abolisi merupakan penghentian proses hukum terhadap individu sebelum vonis dijatuhkan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.