KPK Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR oleh Anggota DPR
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 11 Agustus 2025 | 19:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menelusuri seluruh informasi tersangka dan saksi perihal dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan memeriksa aliran uang yang diduga mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak. Tindakan tersebut dilakukan untuk menjamin setiap rupiah uang negara tidak diselewengkan untuk kepentingan perorangan.
“Oleh karena itu, KPK masih akan terus menelusuri dan melacak pihak-pihak lain yang diduga terkait,” ujar Budi, Senin (11/8/2025).
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng membantah tudingan KPK bahwa mayoritas anggota komisinya menerima dana CSR tersebut. Menurutnya, dana CSR dari BI dan OJK langsung diberikan kepada pihak yang mengajukan permohonan, seperti rumah ibadah atau pelaku UMKM, tanpa melalui anggota DPR.
“Anggota tidak pernah memegang uang sama sekali. Anggota hanya menyampaikan kepada Bank Indonesia, bilang, 'ini ada masjid di daerah sini, minta tolong dibantu',” kata Mekeng.
Terkait dua anggota DPR yang telah menjadi tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan, Mekeng mengaku tidak mengetahui detail proses penetapan tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan keterangan tersangka Satori yang menyebut sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI turut menerima dana CSR tersebut. Temuan ini kini menjadi salah satu fokus penyidikan lembaga antirasuah.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!