KPK Panggil Ketua DPRD Kuansing Terkait Kasus Suap Bupati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Juprizal diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026 atas nama JUP, Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Rabu (8/7/2026).
Selain Juprizal, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya yang diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Riau. Mereka yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Kabupaten Kuantan Singingi, Andri Yama Putra selaku Kepala Dinas Perkebunan, Ade Fahrer selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Sigit Purnomo selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Dasver Librian selaku Anggota DPRD Kuansing, Marel Hendra dan Deswan Antoni selaku Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Kuantan Singingi, serta Syahferry selaku Camat Logas Tanah Darat.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut, termasuk Kantor DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
"KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan Bupati ini melalui perantara," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Budi mengatakan penyidik masih mendalami pihak yang diduga berperan sebagai perantara dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles.
Penyidik menduga Suhardiman menerima suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proses pemilihan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!