Komisi IV DPR Dalami Kasus Kuansing, Menhut Akan Dipanggil
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni./visi.news/CNBC Indonesia.
VISI.NEWS - Komisi IV DPR akan mendalami persoalan dugaan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, melalui rapat kerja yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, memastikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akan diundang bersama seluruh mitra kerja komisi dalam pembahasan APBN 2027.
"Kami akan mendalami proses alih fungsi lahan, khususnya di Kuansing dalam rangka pelaksanaan fungsi Komisi IV DPR," kata Alex dalam keterangannya dikutip, Senin (6/7/2026).
Menurut Alex, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sekaligus agenda rutin pembahasan anggaran.
"Bertepatan saat ini kita juga sedang bahas APBN 2027, jadi seluruh mitra termasuk Kementrian Kehutanan diundang Raker dengan Komisi IV," ungkap Alex.
Langkah DPR berlangsung ketika penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terus berkembang. KPK membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni apabila dinilai diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas yang menjerat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka.
"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti bukti atau memperkuat fakta fakta pertemuan pertemuan (Raja Juli Antoni dengan Suhardiman Amby) yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Achmad Taufik Husein.
Dalam penyidikan, KPK juga mendalami dugaan pengumpulan dana dari koperasi unit desa untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Di sisi lain, Raja Juli Antoni menyatakan siap mendukung penuh proses hukum yang berjalan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!