Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

KPK Larang Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Desi Rossilawati
Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Bagikan
KPK Larang Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
VISI.NEWS | JAKARTA - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan kesiapannya mematuhi seluruh proses hukum terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Yaqut menegaskan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum demi penyelesaian perkara secara transparan dan adil. Pernyataan ini disampaikan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut. Kebijakan tersebut berlaku selama enam bulan dan juga dikenakan kepada mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tindakan pencekalan ini dilakukan karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam proses penyidikan. Berdasarkan perhitungan awal, dugaan korupsi dalam kasus ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Meski demikian, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka lantaran pemeriksaan terhadap sejumlah pihak masih berlangsung. Yaqut berharap publik menahan diri dari spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum dan memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.