KPK: Laporan Nikita Mirzani Akan Diverifikasi Sesuai Prosedur
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 11 Agustus 2025 | 21:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah laporan dugaan suap aparat penegak hukum yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya. Laporan tersebut diduga berkaitan dengan rekaman suara yang mengindikasikan adanya upaya pengaturan vonis dalam sebuah perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya terbuka menerima laporan dari masyarakat. Setiap aduan akan melalui proses telaah dan verifikasi awal untuk memastikan apakah termasuk tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.
Meski demikian, Budi menekankan KPK tidak bisa mengungkap detail laporan, termasuk identitas pelapor maupun materi aduan, demi menjaga kerahasiaan. Informasi perkembangan hanya akan diberikan kepada pelapor.
Laporan Nikita Mirzani ini pertama kali terungkap lewat unggahan di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (9/8/2025). Ia mengunggah foto surat tanda terima laporan KPK bernomor 011/VII/2025 pada Jum'at (8/8/2025). Langkah ini dilakukan setelah permintaannya untuk memutar rekaman suara di sidang kasusnya ditolak majelis hakim.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!