KPK-Kemendagri Evaluasi Pelaksanaan Stranas PK
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri rapat evaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (31/8). Rapat yang digelar secara hybrid membahas upaya tindak lanjut terhadap 12 rencana aksi Stranas PK dalam dua tahun terakhir.
Dalam sambutannya Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, terdapat tiga fokus area pada 12 rencana aksi yang dikerjakan oleh tim Stranas PK. Pertama, terkait dengan perizinan dan tata niaga, diketahui jika sektor perizinan masih mengumpulkan suatu persoalan khususnya terkait izin investasi dalam dunia usaha.
Kedua, terkait fokus keuangan negara berkaitan dengan APBN/APBD, Kemendagri dapat memastikan seberapa efektif dan efisien keuangan negara dimanfaatkan kesejahteraan rakyat. Ketiga, terkait dengan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“Dari hasil fokus area dan rencana aksi tersebut, KPK sudah pelajari satu persatu dan melihat hasil capaian mana yang sudah mencapai target 100% atau yang belum mencapai target. Untuk target yang belum tercapai akan segera dievaluasi dan diupayakan selesai pada Tahun 2023 dan Tahun 2024.” kata Firli.
Sementara itu Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, pada semester satu Tahun 2022 capaian aksi Stranas PK mencapai 44,70%. Kegiatan tersebut melibatkan 48 kementerian/lembaga di 34 provinsi dan 57 pemerintah kabupaten/kota yang diberi tanggung jawab melaksanakan 12 Aksi PK.
“Hingga triwulan V (B15), dihitung dari total nilai 12 aksi beserta indikator outputnya maka nilai capaian Stranas PK adalah 38,8% dari target 70% pada tahun 2022. Nilai 38,8% menunjukkan bahwa pelaksanaan aksi PK hingga triwulan V (B15) terjadi peningkatan capaian sekitar 5% dibandingkan periode triwulan IV (B12),” ungkap Pahala, dilansir dari laman resmi KPK.
Lebih lanjut, peningkat tersebut terjadi pada dua aksi PK, yakni aksi perbaikan integrasi data ekspor impor pada komoditas pangan dan kesehatan. Pemanfaatan data NIK untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!