Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

KPK Jerat Direksi Petro Energy dalam Skandal Kredit LPEI

Desi Rossilawati
Jumat, 8 Agustus 2025 | 15:30 WIB
Bagikan
KPK Jerat Direksi Petro Energy dalam Skandal Kredit LPEI
VISI.NEWS | JAKARTA - Jaksa penuntut umum KPK mendakwa tiga petinggi PT Petro Energy dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan negara sekitar Rp 958,5 miliar. Mereka adalah Presiden Direktur Newin Nugroho, Direktur Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Komisaris Utama Jimmy Masrin. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2025), jaksa menyebut ketiga terdakwa mengajukan pembiayaan dengan menggunakan kontrak dan dokumen fiktif, termasuk purchase order (PO) dan invoice yang tidak sesuai fakta. Perbuatan itu dilakukan bersama dua mantan pejabat LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, sepanjang 2015–2019. Jimmy disebut menerima keuntungan USD 22 juta (sekitar Rp 358 miliar) serta Rp 600 miliar, yang seluruhnya masuk dalam hitungan kerugian negara berdasarkan audit BPKP. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 dan 64 KUHP. Kasus ini merupakan bagian dari skandal LPEI yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 11,7 triliun. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.