Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersuara terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi oleh KPK terhadap Hasto.
"KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Ronny melanjutkan, jika KPK menggunakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice maka hal itu dinilai sebagai sesuatu yang mengada-ada atau formalitas belaka.
"Karena alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik," tegas Ronny.
Ronny menjelaskan, motif politik yang dimaksud dikarenakan Sekjen PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai yang menentang upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi," ungkapnya.
Ronny pun semakin yakin, motif politik ada di balik penetapan Hasto sebagai tersangka saat surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tampak dengan sengaja dibocorkan ke publik melalui media massa.