KPK Jelaskan Status Hukum Yasonna Usai Larang Bepergian ke Luar Negeri

Desi Rossilawati
Sabtu, 28 Desember 2024 | 20:00 WIB
Bagikan
KPK Jelaskan Status Hukum Yasonna Usai Larang Bepergian ke Luar Negeri

VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

KPK pun buka suara soal status Yasonna Laoly, di mana semuanya masih menunggu keputusan dari penyidik lembaga antirasuah itu.

"Masih didalami oleh penyidik. Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja. Semua pihak yang bertanggungjawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Sabtu (28/12/2024).

Kemudian, saat ditanyakan soal peran daripada kader  PDIP itu dan soal bukti, Tessa kembali menyebut itu semuanya kewenangan penyidik KPK.

"Saya ulangi untuk kesekian kalinya bahwa proses pencegahan ke luar negeri ini merupakan kewenangan penyidik untuk menilai bahwa yang bersangkutan keterangannya dibutuhkan. Jadi agar tidak kemana-mana dulu bisa cepat perkara ini segera dilimpahkan, segera disidangkan," kata Tessa.

"Karena kembali lagi, sebagaimana yang saya pernah sampaikan di beberapa kesempatan yang lalu, KPK juga tidak menginginkan perkara ini berlarut-larut. Karena akan ada pihak-pihak yang tersandera dari proses penanganan perkara ini," sambungnya.

Kendati demikian, pencekalan terhadap Yasonna keluar negeri dipastikan agar perkara yang kini sedang ditangani agar segera selesai.

"KPK, penyidik juga ingin perkara ini segera untuk dilimpahkan. Jadi menurut saya, bila ada proses pencegahan ke luar negeri ini semata-mata hanya untuk supaya perkaranya bisa segera selesai," pungkasnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.