KPK Hentikan Kasus Nikel Rp2,7 Triliun, Keputusan SP3 Picu Sorotan Mantan Pimpinan
VISI.NEWS | JAKARTA – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun kembali memantik perdebatan publik. Langkah tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya, mengingat perkara ini sebelumnya digadang sebagai salah satu kasus korupsi sumber daya alam terbesar yang pernah ditangani lembaga antirasuah.
KPK resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman. Penghentian penyidikan dilakukan karena penyidik menilai tidak ditemukan bukti yang cukup, serta adanya daluwarsa pada unsur dugaan suap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena kendala pembuktian, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2 dan Pasal 3 terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12).
Ia menambahkan, tempus perkara yang terjadi pada 2009 juga berimplikasi pada daluwarsanya dugaan tindak pidana suap.
“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009 ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait Pasal suapnya,” imbuhnya.
Menurut Budi, penerbitan SP3 dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Ia menegaskan setiap langkah KPK harus sejalan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Meski demikian, KPK menyatakan tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi baru terkait perkara tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!