KPK Hentikan Kasus Nikel Rp2,7 Triliun, Keputusan SP3 Picu Sorotan Mantan Pimpinan

ED
Senin, 29 Desember 2025 | 11:05 WIB
Bagikan
KPK Hentikan Kasus Nikel Rp2,7 Triliun, Keputusan SP3 Picu Sorotan Mantan Pimpinan

“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” kata Budi.

Namun, keputusan penghentian penyidikan ini mendapat kritik tajam dari mantan pimpinan KPK periode 2015–2019, Laode M Syarif. Ia menilai perkara tersebut tidak semestinya dihentikan, mengingat besarnya potensi kerugian negara dan strategisnya sektor pertambangan nikel.

“Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar,” ujar Laode, Minggu (28/12).

Laode juga menegaskan bahwa pada masa kepemimpinannya, KPK telah mengantongi bukti dugaan suap, sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat itu tengah melakukan penghitungan kerugian negara.

“Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini,” katanya.

Ia menambahkan, sekalipun penghitungan kerugian negara tidak dapat dilanjutkan, KPK seharusnya masih bisa memproses unsur dugaan suap dalam perkara tersebut.

“Kalau BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negaranya, maka KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja,” ucap Laode.

Sebagai informasi, Aswad Sulaiman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan izin pertambangan nikel kepada sejumlah perusahaan selama menjabat Bupati Konawe Utara pada periode 2007–2009 dan 2011–2016. Dugaan kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun dari hasil penjualan nikel yang berasal dari perizinan yang disinyalir melawan hukum, serta penerimaan suap sebesar Rp13 miliar.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.