KPK Gandeng Pemerintah Kabupaten Optimalkan Pemanfaatan Aset Rampasan
“Hal ini terobosan baru bagi KPK memberikan informasi barang rampasan melalui hibah dengan menggunakan aplikasi yang mudah diakses sehingga kami juga menggandeng para stakeholder, Akasi dan Apeksi,” katanya.
Ahmed Zaki Iskandar selaku Wakil Ketua Apkasi periode 2022-2026 menyambut baik inisiatif KPK menawarkan pemanfaatan barang rampasan ini. Menurutnya, ini sangat membantu operasional Pemkab untuk menunjang kinerja jajarannya sehari-hari. Ahmed pun siap memberikan informasi seluas-luasnya terkait hibah aset rampasan dari KPK ini.
“Kami akan menyampaikan informasi ini agar pemerintah kabupaten bisa langsung berhubungan dan memilih aset-aset yang dibutuhkan oleh daerah, tentu saja untuk mendukung upaya percepatan pelayanan publik, sehingga kami bisa menerima manfaatnya dari perolehan hasil hibah KPK,” ujarnya.
Diketahui untuk mendukung pemanfaatan aset rampasan melalui hibah ini KPK juga telah membuat aplikasi yang dapat diakses melalui psphibah.kpk.go.id oleh kementerian/lembaga/pemda.
Melalui tautan tersebut para pihak bisa dengan mudah mengakses database barang rampasan yang tersedia. Mereka juga dapat mengajukan hibah secara aktif sesuai prosedur yang berlaku.
Aplikasi ini memerlukan pendaftaran email dan password sehingga terverifikasi penggunanya. Dalam website tersebut, tercatat semua aset yang dapat dimanfaatkan, seperti rumah, ruko, apartemen, tanah, motor, ataupun mobil. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!