KPK Gandeng Pemerintah Kabupaten Optimalkan Pemanfaatan Aset Rampasan
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan optimalisasi pemanfaatan barang rampasan tindak pidana korupsi melalui hibah.
Kali ini KPK menggandeng Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam pemanfaatan aset rampasan tersebut agar tepat guna bagi pemerintah kota/kabupaten.
Hal ini disampaikan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam audiensinya kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar selaku Wakil Ketua Apkasi periode 2021-2026.
Audiensi digelar di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Selasa (13/9).
“Kami sampaikan bahwa barang rampasan yang KPK tangani kini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan operasional bagi Pemkot atau Pemkab, agar manfaatnya semakin luas,” ujar Mungki, dilansr dari laman resmi KPK.
KPK sebagai pengurus barang rampasan, imbuh Mungki, membuka akses informasi ketersediaan barang rampasan tersebut agar dapat diusulkan pemindahtanganannya melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah.
Hal ini sesuai Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020, dimana Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK memiliki tugas salah satunya adalah optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).
Mungki menjelaskan bahwa selama ini kementerian/lembaga/pemda kurang mendapatkan informasi tentang barang rampasan KPK, karena pengelolaan barang rampasannya masih berorientasi tertutup.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!