"Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026

KPK Gandeng Pemerintah Kabupaten Optimalkan Pemanfaatan Aset Rampasan

ED
Jumat, 16 September 2022 | 14:59 WIB
Bagikan
KPK Gandeng Pemerintah Kabupaten Optimalkan Pemanfaatan Aset Rampasan

VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan optimalisasi pemanfaatan barang rampasan tindak pidana korupsi melalui hibah.

Kali ini KPK menggandeng Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dalam pemanfaatan aset rampasan tersebut agar tepat guna bagi pemerintah kota/kabupaten.

Hal ini disampaikan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam audiensinya kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar selaku Wakil Ketua Apkasi periode 2021-2026.

Audiensi digelar di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Selasa (13/9).

“Kami sampaikan bahwa barang rampasan yang KPK tangani kini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan operasional bagi Pemkot atau Pemkab, agar manfaatnya semakin luas,” ujar Mungki, dilansr dari laman resmi KPK.

KPK sebagai pengurus barang rampasan, imbuh Mungki, membuka akses informasi ketersediaan barang rampasan tersebut agar dapat diusulkan pemindahtanganannya melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah.

Hal ini sesuai Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020, dimana Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK memiliki tugas salah satunya adalah optimalisasi pemulihan aset (asset recovery).

Mungki menjelaskan bahwa selama ini kementerian/lembaga/pemda kurang mendapatkan informasi tentang barang rampasan KPK, karena pengelolaan barang rampasannya masih berorientasi tertutup.

“Hal ini terobosan baru bagi KPK memberikan informasi barang rampasan melalui hibah dengan menggunakan aplikasi yang mudah diakses sehingga kami juga menggandeng para stakeholder, Akasi dan Apeksi,” katanya.

Ahmed Zaki Iskandar selaku Wakil Ketua Apkasi periode 2022-2026 menyambut baik inisiatif KPK menawarkan pemanfaatan barang rampasan ini. Menurutnya, ini sangat membantu operasional Pemkab untuk menunjang kinerja jajarannya sehari-hari. Ahmed pun siap memberikan informasi seluas-luasnya terkait hibah aset rampasan dari KPK ini.

“Kami akan menyampaikan informasi ini agar pemerintah kabupaten bisa langsung berhubungan dan memilih aset-aset yang dibutuhkan oleh daerah, tentu saja untuk mendukung upaya percepatan pelayanan publik, sehingga kami bisa menerima manfaatnya dari perolehan hasil hibah KPK,” ujarnya.

Diketahui untuk mendukung pemanfaatan aset rampasan melalui hibah ini KPK juga telah membuat aplikasi yang dapat diakses melalui psphibah.kpk.go.id oleh kementerian/lembaga/pemda.

Melalui tautan tersebut para pihak bisa dengan mudah mengakses database barang rampasan yang tersedia. Mereka juga dapat mengajukan hibah secara aktif sesuai prosedur yang berlaku.

Aplikasi ini memerlukan pendaftaran email dan password sehingga terverifikasi penggunanya. Dalam website tersebut, tercatat semua aset yang dapat dimanfaatkan, seperti rumah, ruko, apartemen, tanah, motor, ataupun mobil. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.