KPK Dalami SOP Pengadaan BJB dalam Kasus Korupsi Iklan
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pihak terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Pada Jumat (14/11/2025), penyidik memanggil dan memeriksa Wijnya Wedhyotama, pejabat Divisi Umum Bank BJB yang menangani pengawasan pengadaan logistik, IT, dan jasa lainnya. Pemeriksaan ini disebut sebagai bagian dari pendalaman terkait prosedur pengadaan di lingkungan bank tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menggali pengetahuan Wijnya mengenai tata cara serta SOP pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Bank BJB. Pendalaman tersebut penting untuk menelusuri alur keputusan dan mekanisme internal yang terkait dengan dugaan korupsi pengadaan iklan. “Saksi hadir. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait prosedur atau SOP PBJ di Bank BJB,” ujar Budi.
Wijnya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan yang tengah berjalan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kehadirannya dianggap penting untuk memberikan gambaran tentang proses internal pengadaan yang diduga disalahgunakan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, yakni mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi (YR) dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Widi Hartono (WH). Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendri (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp222 miliar, yang berasal dari pengadaan iklan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Penyidik menduga adanya rekayasa dalam proses pengadaan hingga menyebabkan kerugian besar bagi bank milik daerah tersebut.
Upaya pengungkapan kasus ini turut melibatkan penggeledahan di berbagai lokasi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggeledahan kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 10 Maret 2025. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah kendaraan serta barang bukti lain yang diduga terkait perkara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!