Kerangka Manusia di Kebun Jati Sagaranten Dibawa ke RS untuk Autopsi 14 Jul 2026 Polres Kuningan Bongkar Jaringan Narkoba, 12 Tersangka Diamankan 14 Jul 2026 Edi Purwanto: Keselamatan Kereta Api Jangan Sekadar Jadi Wacana 14 Jul 2026 Pemkab Bandung Tutup Permanen Pembuangan Sampah Liar Ciganitri 14 Jul 2026 Gary Neville Nilai Argentina Tak Sekuat Empat Tahun Lalu 14 Jul 2026 Daftar Lokasi Nobar Semifinal Prancis vs Spanyol di Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta 14 Jul 2026 John Herdman Kecewa Minim Pemain Diaspora di TC Timnas 14 Jul 2026 Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran TPG Kemenag Rp5,7 T 14 Jul 2026 Polisi Periksa Tiga Saksi Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang 14 Jul 2026 Kementerian ATR/BPN Siap Perkuat Regulasi Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM 14 Jul 2026 Kerangka Manusia di Kebun Jati Sagaranten Dibawa ke RS untuk Autopsi 14 Jul 2026 Polres Kuningan Bongkar Jaringan Narkoba, 12 Tersangka Diamankan 14 Jul 2026 Edi Purwanto: Keselamatan Kereta Api Jangan Sekadar Jadi Wacana 14 Jul 2026 Pemkab Bandung Tutup Permanen Pembuangan Sampah Liar Ciganitri 14 Jul 2026 Gary Neville Nilai Argentina Tak Sekuat Empat Tahun Lalu 14 Jul 2026 Daftar Lokasi Nobar Semifinal Prancis vs Spanyol di Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta 14 Jul 2026 John Herdman Kecewa Minim Pemain Diaspora di TC Timnas 14 Jul 2026 Kemenkeu Setujui Tambahan Anggaran TPG Kemenag Rp5,7 T 14 Jul 2026 Polisi Periksa Tiga Saksi Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang 14 Jul 2026 Kementerian ATR/BPN Siap Perkuat Regulasi Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM 14 Jul 2026

KPK Dalami Aset dan Sita Bukti Kasus Gratifikasi Batu Bara

Desi Rossilawati
Selasa, 14 Juli 2026 | 14:26 WIB
Bagikan
KPK Dalami Aset dan Sita Bukti Kasus Gratifikasi Batu Bara

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi serta penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman aset dan penyitaan barang bukti dilakukan penyidik saat memeriksa dua saksi pada 13 Juli 2026, yakni ALF selaku Admin Supply Chain Management PT Putra Perkasa Abadi dan RE selaku Komisaris PT Pratama Andalan Persada periode 2016–2018.

“Untuk saksi ALF, pemeriksaan oleh penyidik terkait aset-aset. Sementara saksi RE, pemeriksaan oleh penyidik dalam rangka penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara untuk tersangka korporasi,” kata Budi dalam keterangannya dikutip, Selasa (14/7/2026).

Selain itu, Budi menyampaikan KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap NF yang menjabat sebagai Kepala Departemen Legal PT Putra Perkasa Abadi.

Kasus tersebut bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara saat itu, Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyidikan kemudian dikembangkan dan pada 16 Januari 2018 KPK menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selama proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang disita meliputi 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan tersebut diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana yang diterima Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.

Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.