KPK Dalami Aset dan Sita Bukti Kasus Gratifikasi Batu Bara
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 14 Juli 2026 | 14:26 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo./visi.news/ist.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana yang diterima Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!