KPK Bongkar Dugaan TPPU Rp28 Miliar oleh Dua Anggota DPR RI
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 7 Agustus 2025 | 21:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2020–2023.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (7/8/2025). Asep menyebut penyidikan berangkat dari Laporan Hasil Analisis PPATK dan aduan masyarakat, yang kemudian diperkuat dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
Menurut hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima gratifikasi senilai total Rp 15,86 miliar yang berasal dari:
* Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI,
* Rp 7,64 miliar dari kegiatan penyuluhan keuangan OJK,
* Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Dana tersebut diduga dialirkan melalui sebuah yayasan yang dikendalikannya, lalu dipindahkan ke rekening pribadi menggunakan metode transfer dan setor tunai. Uang hasil kejahatan itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan, bisnis minuman, pembelian tanah, kendaraan, dan aset lainnya.
Sementara Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar dengan rincian:
* Rp 6,30 miliar dari PSBI,
* Rp 5,14 miliar dari kegiatan OJK,
* Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI.
Dana itu diduga digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya. Satori juga disebut merekayasa transaksi perbankan dengan meminta bantuan bank daerah guna menyamarkan aktivitas keuangan, agar tidak terdeteksi dalam rekening koran.
Menariknya, Satori menyebut bahwa mayoritas anggota Komisi XI DPR RI juga menerima dana serupa. KPK menyatakan akan mendalami lebih lanjut informasi ini.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar:
* Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP terkait gratifikasi,
* UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hingga kini, baik Heri Gunawan maupun Satori belum memberikan keterangan resmi atas status hukum mereka. Pihak media masih mencoba menghubungi kedua tersangka untuk konfirmasi.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!