KPK Beberkan Keterlibatan Yaqut Cholil dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 11 Januari 2026 | 13:10 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama periode 2023–2024. Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023. Tambahan kuota tersebut diberikan kepada negara, bukan kepada individu atau pejabat tertentu, dengan tujuan mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler.
Menurut Asep, sesuai ketentuan, pembagian kuota haji seharusnya dilakukan dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
"Tapi kemudian, oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagi lah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000-10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ pembagiannya seperti itu, dari 10.000 - 10.000", ujarnya, Minggu (11/1/2026).
KPK juga menyebut staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz, turut terlibat dalam proses pembagian kuota tersebut. Dalam penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan aliran uang atau kickback yang berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji itu.
Atas temuan tersebut, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dengan sangkaan pasal tindak pidana korupsi. Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap keduanya.
Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menghitung besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat Kementerian Agama, perwakilan organisasi masyarakat, serta pihak agen perjalanan haji dan umrah.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!