KPK Ancam Jerat Mertua Menpora Dito dengan Pasal Perintangan Penyidikan
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 20 Agustus 2025 | 19:15 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour Group, Fuad Hasan Mansyur, untuk bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya tidak akan ragu menjerat Fuad dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice, jika terbukti menghalangi proses hukum.
“Tentu dengan adanya tindakan-tindakan tersebut, tim melakukan evaluasi dan mempertimbangkan untuk menerapkan Pasal 21 jika memang para pihak diduga kuat melakukan upaya perintangan penyidikan,” ujar Budi usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Peringatan itu disampaikan menyusul temuan adanya upaya penghilangan barang bukti saat penyidik menggeledah kantor Maktour Group beberapa waktu lalu.
Selain itu, Budi mengungkapkan penyidik telah menemukan indikasi adanya aliran dana dari pengusaha travel kepada pihak tertentu. Temuan tersebut kini tengah didalami lebih lanjut.
“Kita akan melihat konstruksi perkara ini secara utuh, mulai dari diskresi pembagian kuota 50 persen–50 persen hingga dugaan aliran uang ke sejumlah pihak,” kata Budi.
Menurut Budi, kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun berdasarkan hasil perhitungan awal penyidik bersama tim akuntansi forensik KPK.
KPK juga berencana kembali memanggil sejumlah pihak yang mengetahui perkara tersebut, termasuk Fuad sebagai pemilik Maktour Group sekaligus mertua Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
“Keterangan lanjutan dari para pihak dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara, sekaligus mengarah pada penetapan tersangka,” jelas Budi.
Dalam penyidikan, KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menyimpan barang bukti, salah satunya kantor Maktour Group. Sejumlah dokumen dan barang terkait kasus telah disita untuk diperiksa lebih lanjut. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!