Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

KPK Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

Desi Rossilawati
Kamis, 31 Juli 2025 | 16:30 WIB
Bagikan
KPK Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Menurut KPK, putusan tersebut belum memenuhi dua pertiga dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara. "Karena putusan kurang dua per tiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding," ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Ketua KPK, Setyo Budiyanto menambahkan bahwa keputusan final dari lembaga antirasuah terkait langkah hukum banding akan diputuskan paling lambat Jumat (1/8/2025). Proses ini berada di bawah kewenangan Direktur Penuntutan KPK. Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti turut serta dalam tindak pidana korupsi, yakni memberikan suap sebesar Rp 400 juta dari total Rp 1,25 miliar kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Dana tersebut terkait upaya memuluskan langkah politikus PDIP Harun Masiku dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif. Hakim menilai komunikasi dan peran Hasto dalam skema suap telah dibuktikan melalui bukti percakapan WhatsApp dan rekaman pembicaraan telepon. Namun, Hasto dinyatakan bebas dari dakwaan merintangi penyidikan Harun Masiku karena unsur delik tidak terbukti secara material dan temporal. Vonis terhadap Hasto juga mencakup denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim mencantumkan bahwa Hasto dinilai tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi dan telah merusak integritas lembaga penyelenggara pemilu. Namun, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, statusnya yang belum pernah dihukum, tanggungan keluarga, dan dedikasinya dalam jabatan publik. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.