KPA Nilai Pemerintah Gagal Lindungi Petani di Hari Tani Nasional 2025
KPA juga menyoroti kegagalan total Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional (TPRAN) dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang tidak mampu menerbitkan satu pun SK penetapan objek dan subjek reforma agraria sejak dibentuk.
“Janji redistribusi tanah hanya tinggal janji. Tidak ada redistribusi tanah satu pun yang dijalankan dalam setahun pemerintahan Prabowo. Rakyat sudah menyerahkan LPRA seluas 1,7 juta hektar, tapi tidak pernah digubris,” jelasnya.
Situasi agraria semakin ironis dengan masih berlangsungnya proyek-proyek strategis nasional (PSN) yang berbasis perampasan tanah rakyat. KPA mencatat, sejak 2020-2025, PSN telah memicu 154 konflik agraria.
“Apakah ini yang disebut pembangunan? Perampasan tanah demi tambang, food estate, atau jalan tol, sementara rakyat terusir dan kehilangan sumber penghidupan?” ujar Dewi.
KPA juga menilai kehadiran Bank Tanah sebagai lembaga legalisasi perampasan tanah. “Alih-alih dibubarkan, Bank Tanah justru diperkuat. Tahun ini saja mereka telah mengklaim sepihak 33 ribu hektar tanah rakyat,” kata Dewi.
Sementara itu, petani terus mengalami guremisasi, dengan 62% petani kini tergolong gurem. “Petani makin miskin, tak bertanah, dan tidak dilindungi negara. Reforma agraria yang seharusnya memutus rantai kemiskinan, malah menjadi komoditas politik,” jelasnya.
Atas kondisi ini, KPA menyampaikan 9 tuntutan utama, termasuk mendesak Presiden dan DPR RI menjalankan Reforma Agraria sejati, menghentikan kriminalisasi rakyat, membekukan Bank Tanah, dan menata ulang struktur agraria nasional yang timpang.
“Jika Presiden dan DPR tidak segera bertindak, maka situasi ini akan terus memburuk dan kepercayaan rakyat terhadap negara akan runtuh total,” tutup Dewi Kartika.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!