KPA Nilai Pemerintah Gagal Lindungi Petani di Hari Tani Nasional 2025
VISI.NEWS | JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan bahwa Pemerintah dan DPR RI telah gagal melindungi hak-hak rakyat atas tanah, sumber daya alam, dan kedaulatan agraria sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Dalam peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2025, KPA menilai situasi agraria nasional berada dalam kondisi darurat, ditandai dengan meningkatnya perampasan tanah dan konflik agraria di seluruh Indonesia.
"Perjuangan ini adalah bentuk pengembalian kontrol rakyat atas tanah, sumber daya alam, dan kedaulatan agraria sesuai amanat konstitusi," tegas Sekjen KPA, Dewi Kartika, dalam pernyataan sikap HTN 2025 yang dirilis di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
KPA menyoroti 24 masalah struktural agraria yang masih menjadi luka terbuka bagi jutaan petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan buruh tani. Salah satunya adalah ketimpangan penguasaan tanah yang semakin memburuk. Data KPA menunjukkan, 1% kelompok elit menguasai 58% tanah nasional.
“Bahkan Kementerian ATR/BPN mengakui ada 60 keluarga pengusaha yang menguasai 26,8 juta hektar tanah. Ini bukan hanya ketimpangan, ini adalah kejahatan agraria,” ujar Dewi.
Kondisi tersebut, menurut KPA, diperparah dengan meningkatnya konflik agraria. Dalam sepuluh tahun terakhir, KPA mencatat 3.234 letusan konflik agraria yang berdampak pada 1,8 juta keluarga. Tiga bulan pertama pemerintahan Prabowo saja sudah mencatat 63 konflik baru.
“Rakyat tidak tinggal diam. Aksi-aksi protes terus terjadi, sebagai akumulasi dari rasa frustasi dan kemarahan yang tidak pernah direspons dengan kebijakan yang berpihak,” tegasnya.
Dalam pandangan KPA, negara justru memilih pendekatan kekerasan ketimbang penyelesaian konflik secara adil. “Sebanyak 2.481 orang dikriminalisasi, 1.054 menjadi korban kekerasan, 88 orang tertembak, dan 79 meninggal dunia hanya karena mempertahankan tanahnya,” ungkap Dewi Kartika.
Lembaga negara pun, termasuk kementerian terkait, dianggap gagal menyelesaikan konflik yang mereka ciptakan sendiri. “Menteri ATR/BPN, Menteri Kehutanan, Menteri BUMN – semuanya pelestari konflik. Mereka tidak menjalankan reforma agraria, melainkan menunda dan menyesatkannya,” ujar Dewi.
KPA juga menyoroti kegagalan total Tim Percepatan Reforma Agraria Nasional (TPRAN) dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang tidak mampu menerbitkan satu pun SK penetapan objek dan subjek reforma agraria sejak dibentuk.
“Janji redistribusi tanah hanya tinggal janji. Tidak ada redistribusi tanah satu pun yang dijalankan dalam setahun pemerintahan Prabowo. Rakyat sudah menyerahkan LPRA seluas 1,7 juta hektar, tapi tidak pernah digubris,” jelasnya.
Situasi agraria semakin ironis dengan masih berlangsungnya proyek-proyek strategis nasional (PSN) yang berbasis perampasan tanah rakyat. KPA mencatat, sejak 2020-2025, PSN telah memicu 154 konflik agraria.
“Apakah ini yang disebut pembangunan? Perampasan tanah demi tambang, food estate, atau jalan tol, sementara rakyat terusir dan kehilangan sumber penghidupan?” ujar Dewi.
KPA juga menilai kehadiran Bank Tanah sebagai lembaga legalisasi perampasan tanah. “Alih-alih dibubarkan, Bank Tanah justru diperkuat. Tahun ini saja mereka telah mengklaim sepihak 33 ribu hektar tanah rakyat,” kata Dewi.
Sementara itu, petani terus mengalami guremisasi, dengan 62% petani kini tergolong gurem. “Petani makin miskin, tak bertanah, dan tidak dilindungi negara. Reforma agraria yang seharusnya memutus rantai kemiskinan, malah menjadi komoditas politik,” jelasnya.
Atas kondisi ini, KPA menyampaikan 9 tuntutan utama, termasuk mendesak Presiden dan DPR RI menjalankan Reforma Agraria sejati, menghentikan kriminalisasi rakyat, membekukan Bank Tanah, dan menata ulang struktur agraria nasional yang timpang.
“Jika Presiden dan DPR tidak segera bertindak, maka situasi ini akan terus memburuk dan kepercayaan rakyat terhadap negara akan runtuh total,” tutup Dewi Kartika.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!