Konsep Jogo Tonggo Diadopsi OJK untuk Agen Literasi Keuangan di Desa
VISI.NEWS | SOLO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melibatkan para lurah dan kepala desa (kades) menjadi agen literasi dan pusat informasi keuangan, untuk mencegah praktik investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyasar masyarakat awam, khususnya di pedesaan.
Para lurah dan kepala desa, beserta para pengurus RT dan RW, diminta melakukan edukasi tentang literasi keuangan, sekaligus menjadi saluran OJK menerima pengaduan masyarakat yang terjebak praktik investasi bodong dan pinjol ilegal.
"Banyak masyarakat yang terjebak investasi bodong dan pinjol ilegal karena tidak paham literasi keuangan. Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, menjadikan lurah dan kades sebagai agen dan pusat informasi literasi keuangan," ungkap Kepala OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Aman Santosa, dalam focus group discussion (FGD) dengan wartawan di Magelang, Kamis (24/11/2022) malam.
Konsep yang digunakan OJK untuk mengembangkan edukasi literasi keuangan tersebut, menurut Aman, mengadopsi konsep "Jogo Tonggo" yang dikembangkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat menghadapi pandemi Covid-19.
Dia menjelaskan, para lurah dan kades sampai ke RT dan RW diminta tanggap terhadap masyarakat yang menghadapi masalah akibat terjebak praktik investasi bodong dan pinjol ilegal.
"Lurah dan kades bukan diedukasi. Mereka yang bertanggung jawab terhadap warga kan ikut sedih, kalau ada warga tertipu pinjol ilegal atau investasi bodong. Jadi, seperti Jogo Tonggo, para lurah dan kades dalam pertemuan-pertemuan dengan warga perlu mengingatkan jangan terjebak investasi bodong atau pinjol ilegal. Kalau ada warga menghadapi masalah juga harus menerima pengaduan," katanya.
Dalam pengembangan agen literasi dan pusat informasi keuangan tersebut, kata Kepala OJK Regional 3 itu, memudahkan warga desa korban pinjol ilegal atau investasi bodong mengadu atau melapor permasalahannya.
"Para kades dan lurah beserta perangkat desa menjadi person in charge (PIC) yang membidangi pusat literasi keuangan di wilayahnya. Sebagai satuan tugas (satgas), lurah dan Kades bisa melibatkan industri jasa keuangan di setiap desa. Mereka bisa memberikan informasi. Sekaligus menjadi tempat curhat bagi warga desa korban praktik investasi bodong dan pinjol ilegal," jelasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!