Komnas PA : Pelaku Rudapaksa Santriwati Herry Wirawan Layak untuk Dikebiri
ED
Editor
M Purnama Alam
Rabu, 22 Desember 2021 | 14:12 WIB
"JPU akan terus berusaha menggali keterangan dari para saksi, yang diyakini dapat memberatkan terdakwa, tidak hanya kasus pemerkosaan saja, dugaan kasus penyimpangan dana bansos pun akan JPU ungkap," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!