Komisi Yudisial Awasi Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung di PTTUN
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 23 Juli 2025 | 18:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Kasus sengketa lahan SMAN 1 Bandung kini mendapat perhatian serius. Komisi Yudisial (KY) turun tangan mengawasi proses hukum yang sedang bergulir di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Perkara ini berawal saat Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) menggugat kepemilikan lahan Smansa Bandung di PTUN Bandung pada November 2024. Pada April 2025, Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan PLK, membatalkan dokumen kepemilikan lahan dari Pemprov Jabar.
Tak terima dengan putusan tersebut, Pemprov Jabar melalui Biro Hukum melayangkan banding ke PTTUN Jakarta. Tim Advokasi Smansa Bandung pun mengirimkan surat permohonan pengawasan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memastikan proses peradilan berjalan transparan dan objektif.
Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung, Arief Budiman, mengungkapkan bahwa pada Selasa (22/7/2025), KY telah memeriksa Tim Advokasi dan Biro Hukum Setda Jabar secara tertutup untuk menggali kronologi perkara. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan supervisi atas keberatan putusan PTUN Bandung dan banding perkara di PTTUN Jakarta.
"Alhamdulillah, info dari tim KY yang hadir, terkait dengan perkara yang di PTTUN 131 itu surat kita sudah masuk. Harapan kita proses banding di PTTUN Jakarta terang benderang seadil-adilnya," ujar Arief, Rabu (23/7/2025).
Arief menekankan pentingnya pengawalan kasus ini demi kepentingan pendidikan dan publik.
"Kita berterima kasih ke KY, bahwa surat kita diakomodir. Ini arti nya negara sudah hadir, mengawal, mengawasi dan mendampingi. Adapun ada kejanggalan, saya serahkan ke KY terhadap analisanya nanti," tambahnya.
Ia berharap hakim PTTUN Jakarta akan mengabulkan memori banding Pemprov Jabar, mengingat lahan tersebut merupakan fasilitas pendidikan yang penting bagi masyarakat.
"Memang sampai hari ini belum putus, masih diperiksa di proses banding. Harapan kita tentu, ini demi kepentingan umum dan pendidikan. Jadi, harapan kita putusannya bisa dikabul dari memori banding yang dilayangkan Biro Hukum Pemprov Jabar. Karena pada intinya, Jangan sampai negara kalah oleh pihak swasta," pungkas Arief. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!