Komisi VIII DPR RI Minta Tingkatkan Dana Setoran Awal

ED
Kamis, 2 Maret 2023 | 16:35 WIB
Bagikan
Komisi VIII DPR RI Minta Tingkatkan Dana Setoran Awal

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti mengusulkan agar dana setoran awal untuk ibadah haji dinaikkan dari Rp. 25 juta menjadi Rp. 35 juta. Hal ini bertujuan agar pada saat hendak berangkat haji dan membayar setoran pelunasan maka nilainya tidak terlalu besar.

“Selama ini kan setoran awal hanya Rp25juta kemudian seperti tahun 1444 H/2023 M ini Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan 49,8juta, maka untuk setoran pelunasannya masih besar, masih sekitar 24,8juta,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, kemarin.

Karena itulah, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR/MPR RI ini mengusulkan agar setoran awal dinaikkan. Misalnya menjadi Rp. 35juta atau 45juta. “Dengan begitu, ketika Bipih ditetapkan misalnya seperti tahun ini Rp. 49,8 juta maka tinggal menambah Rp14,8juta atau Rp. 4,8juta,” katanya menanggapi penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp. 90,7juta dan Bipih Rp. 49,8juta.

Bahkan, Srikandi Beringin ini juga mengusulkan agar ada mekanisme mengangsur setoran pelunasan agar jamaah tidak merasa keberatan saat hendak berangkat naik haji. “Jadi selain setoran pelunasan dinaikkan, juga yang tidak kalah penting adalah menyediakan mekanisme bagi jamaah untuk mengangsur pelunasan agar beban pembayaran ketika hendak berangkat menjadi ringan,” ujarnya.

Meski demikian, anggota komisi yang membidangi agama ini juga mengingatkan bahwa kenaikan setoran awal dan penambahan setoran pelunasan melalui mekanisme pengangsuran harus diperhitungkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Artinya dana nilai manfaat seperti virtual account yang dikembalikan kepada jamaah nilainya harus lebih besar daripada jamaah-jamaah sebelumnya.

“Karena dengan meningkatkan setoran awal dan mengangsur setoran pelunasan, maka dana yang dikelola oleh BPKH semakin banyak. Nah karena dana jamaah ini semakin banyak, maka tentu nilai manfaat yang dikembalikan kepada jamaah harus lebih banyak. Jangan disamakan dengan jamaah yang hanya setoran awal Rp25juta dan tidak mengangsur setoran pelunasan,” kata aktivis perempuan dan anak ini.

Anggota Dewan dari Dapil Jateng VII (Kabupaten Wonogiri, Sragen dan Karanganyar) ini juga mengingatkan bahwa BPKH telah diamanahi dalam Undang-undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk mengelola dan mengembangkan dana setoran para calon jemaah haji. Dengan demikian dana haji yang kini nilainya mencapai Rp. 166Triliun itu harus bermanfaat secara optimal untuk jamaah haji yang sudah mendaftar.

Sebelumnya Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dan BPKH telah menyepakati besaran BPIH Tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp. 90,7juta. Angka ini turun sekitar Rp. 8,1juta dibandingkan usulan Menteri Agama yang mengajukan besaran BPIH di angka Rp. 98,8juta atau menghemat mengeluaran Nilai Manfaat Dana Haji sebesar Rp. 1,6Triliun.

Penurunan angka yang tajam tercatat dari komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) karena Komisi VIII DPR RI berhasil menurunkan besaran Bipih dari usulan Menteri Agama sebesar Rp. 69,1juta menjadi Rp. 49,8juta atau turun sebesar Rp. 19,3juta. Bahkan untuk calon jamaah haji lunas tunda tahun 2020, Komisi VIII DPR RI memutuskan tidak ada penambahan biaya.@mh

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.