Komisi VIII DPR RI Minta Tingkatkan Dana Setoran Awal
Anggota Dewan dari Dapil Jateng VII (Kabupaten Wonogiri, Sragen dan Karanganyar) ini juga mengingatkan bahwa BPKH telah diamanahi dalam Undang-undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk mengelola dan mengembangkan dana setoran para calon jemaah haji. Dengan demikian dana haji yang kini nilainya mencapai Rp. 166Triliun itu harus bermanfaat secara optimal untuk jamaah haji yang sudah mendaftar.
Sebelumnya Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama RI dan BPKH telah menyepakati besaran BPIH Tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp. 90,7juta. Angka ini turun sekitar Rp. 8,1juta dibandingkan usulan Menteri Agama yang mengajukan besaran BPIH di angka Rp. 98,8juta atau menghemat mengeluaran Nilai Manfaat Dana Haji sebesar Rp. 1,6Triliun.
Penurunan angka yang tajam tercatat dari komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) karena Komisi VIII DPR RI berhasil menurunkan besaran Bipih dari usulan Menteri Agama sebesar Rp. 69,1juta menjadi Rp. 49,8juta atau turun sebesar Rp. 19,3juta. Bahkan untuk calon jamaah haji lunas tunda tahun 2020, Komisi VIII DPR RI memutuskan tidak ada penambahan biaya.@mh
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!