Komisi IV: Hukum Jera Pelaku Kriminal Lingkungan

ED
Sabtu, 10 Desember 2022 | 17:06 WIB
Bagikan
Komisi IV: Hukum Jera Pelaku Kriminal Lingkungan

Sehingga, ke depan peraturan perundang-undangan harus dapat mendukung dan menjawab tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik lagi.

Selain itu, Bambang juga menambahkan bahwa penyempurnaan RUU KSDAHE ini masih perlu pengkajian lebih dalam terutama terkait peralihan konsep yang semula yaitu Perlindungan, Pengawetan, dan Pemanfaatan menjadi Perlindungan, Pemanfaatan dan Pemulihan. @fen

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.