Komisi IV: Hukum Jera Pelaku Kriminal Lingkungan
ED
Editor
Fendy Sy Citrawarga
Sabtu, 10 Desember 2022 | 17:06 WIB
Sehingga, ke depan peraturan perundang-undangan harus dapat mendukung dan menjawab tantangan dalam pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik lagi.
Selain itu, Bambang juga menambahkan bahwa penyempurnaan RUU KSDAHE ini masih perlu pengkajian lebih dalam terutama terkait peralihan konsep yang semula yaitu Perlindungan, Pengawetan, dan Pemanfaatan menjadi Perlindungan, Pemanfaatan dan Pemulihan. @fen
Tags:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!