Komisi III DPR RI Dorong MA Bentuk Kamar Khusus Pajak
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 13 Maret 2025 | 14:52 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mahkamah Agung (MA) untuk membahas program prioritas tahun 2025. Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus mengusulkan pembentukan kamar khusus pajak di MA guna mengoptimalkan peran lembaga peradilan dalam mendukung keuangan negara.
"Saat ini sengketa Pajak berada di bawah kamar TUN. Koreksi saya jika salah Pak Sesma, saat ini hanya ada 7 hakim TUN dengan hanya 1 atau 2 orang yang benar-benar memiliki latar belakang keuangan dan pajak," ujar Stevano pada rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Saat ini, sengketa pajak masih berada di bawah kamar Tata Usaha Negara (TUN), dengan hanya 7 hakim TUN yang menangani sekitar 7.200 dari total 8.000 sengketa yang ada. Stevano menilai bahwa hal ini menyebabkan banyak disparitas putusan, seperti yang terlihat dalam kasus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PGN yang bernilai Rp6 triliun, di mana pemerintah menang dalam sebagian kasus tetapi kalah di sebagian lainnya.
Legislator PDIP ini menegaskan bahwa pembentukan kamar khusus pajak akan mewujudkan kepastian hukum, mempercepat penyelesaian sengketa, dan mengurangi disparitas putusan. Ia juga menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan penerimaan negara demi kesejahteraan rakyat.
Stevano mengapresiasi capaian MA pada 2024 yang berhasil menyumbangkan Rp15 triliun dan USD85 juta ke negara melalui sengketa pajak. Namun, ia menyoroti bahwa pemerintah hanya memenangkan 4 persen dari total sengketa pajak, sementara mayoritas 6.912 kasus dimenangkan pihak swasta, yang memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem peradilan pajak saat ini.
"Data yang saya sebutkan tadi tentu mengundang suatu kecurigaan-kecurigaan. Tetapi kita juga harus bisa objektif melihat kondisi Hakim Pajak kita. Saat ini di MA tidak memiliki kamar khusus terkait pajak," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta Komisi III DPR RI dan MA segera membentuk kamar khusus pajak, dengan hakim yang memiliki latar belakang tidak hanya di bidang hukum, tetapi juga di bidang keuangan dan perpajakan.
"Ini merupakan hal konkret dan legacy yang luar biasa jika Komisi III dapat mendorong segera terbentuknya kamar khusus pajak ini. Saya yakin dengan dibuatnya kamar khusus pajak dapat mendorong optimalisasi penerimaan negara denhan adanya kesatuan putusan, percepatan penyelesaian sengketa pajak dengan minim disparitas putusan," imbuh Stevano.
Dengan adanya kamar khusus ini, ia yakin optimalisasi penerimaan negara akan semakin meningkat serta memperkuat kontribusi MA dalam menyelamatkan keuangan negara.
"Kepada Ketua kita Bapak Habib, agar ini menjadi atensi khusus. Pak Presiden pasti akan mendukung ini. Sebab, dengan keadaan sekarang, kontribusi MA sudah sangat luar biasa, bayangkan jika kita perkuat lagi. Penyelematan uang negara bisa semakin optimal melalui putusan pajak kita," tutur Stevano. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!