Ayah Tunggal Pilih Jadi Driver Online Demi Rawat Anak Balita 7 Aug 2026 Nikah di KUA Makin Diminati, Pasangan Muda Pilih Sederhana dan Praktis 7 Aug 2026 VISI | Khidmah Strategis Muktamar NU 7 Aug 2026 Bandung-Lampung Kembali Terhubung, Wings Air Resmi Buka Penerbangan Perdana dari Bandara Husein 7 Aug 2026 BMKG: Bandung pada Jumat (7/8/2026) Cerah Berawan, Suhu Capai 31 Derajat 7 Aug 2026 KHUTBAH JUMAT | 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Ayah Tunggal Pilih Jadi Driver Online Demi Rawat Anak Balita 7 Aug 2026 Nikah di KUA Makin Diminati, Pasangan Muda Pilih Sederhana dan Praktis 7 Aug 2026 VISI | Khidmah Strategis Muktamar NU 7 Aug 2026 Bandung-Lampung Kembali Terhubung, Wings Air Resmi Buka Penerbangan Perdana dari Bandara Husein 7 Aug 2026 BMKG: Bandung pada Jumat (7/8/2026) Cerah Berawan, Suhu Capai 31 Derajat 7 Aug 2026 KHUTBAH JUMAT | 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026

Kominfo Minta Penyelenggara Jasa Internet Blokir Situs Judi Online dari Negara Tetangga

ED
Minggu, 23 Juni 2024 | 12:15 WIB
Bagikan
Kominfo Minta Penyelenggara Jasa Internet Blokir Situs Judi Online dari Negara Tetangga

VISI.NEWS | JAKARTA - Pada tanggal 21 Juni 2024, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan surat nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 yang meminta penyelenggara jasa internet untuk memutus akses internet yang terkait dengan judi online. Surat tersebut menargetkan akses internet dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online. Pemutusan akses harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam sejak surat tersebut ditandatangani.

Keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2019 tentang Telekomunikasi. Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi dan dapat dipulihkan jika situasi telah kondusif.

Selain pemutusan akses internet yang baru-baru ini diberlakukan, ada beberapa upaya lain yang telah dilakukan untuk memberantas judi online di Indonesia:

Penegakan Hukum Ketat: Pemerintah meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku judi online. Ini melibatkan penindakan tegas terhadap bandar dan pemain ilegal.

Penguatan Regulasi: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir situs, IP, aplikasi, dan rekening yang terkait dengan judi online.

Edukasi dan Sosialisasi: Pendidikan dan kesadaran publik tentang risiko judi online penting. Kampanye edukasi dapat membantu mengurangi minat masyarakat terhadap perjudian ilegal.

Pemantauan Transaksi Keuangan: Memantau transaksi keuangan yang terkait dengan judi online dapat membantu mengidentifikasi pelaku dan mengurangi aliran dana ilegal.

Kerjasama Internasional: Pemerintah bekerja sama dengan negara tetangga di Asia Tenggara untuk mengatasi masalah judi online yang lintas negara.

Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat mengurangi tekanan ekonomi yang mendorong orang mencari alternatif penghasilan melalui judi online.

Pencegahan dan Rehabilitasi: Selain memberantas, pencegahan dan rehabilitasi bagi korban judi online juga penting.

Semoga informasi ini membantu! 😊

@shintadewip

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.