Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Soal Pernyataan Budi Arie, TB Hasanuddin Beri Sindiran Menohok 26 Aug 2026 4 Kelompok Akan Demo 27 Agustus di Jakarta, Ini Daftar Tuntutannya 26 Aug 2026 Revaldo Jadi Tersangka Kasus Narkoba untuk Keempat Kalinya 26 Aug 2026 Baznas Beri Beasiswa untuk 1.000 Mahasiswa Terdampak Gempa NTT 26 Aug 2026 Ribuan ASN Dikerahkan Bersihkan Sisa Kebakaran Rumah Adat Sade 26 Aug 2026 Muktamar ke-35 NU Digelar di Jombang, Ini Jadwal Lengkapnya 26 Aug 2026 Soroti Risiko Pembiayaan Koperasi Merah Putih, Ida Nurlaela Minta Dana Desa Tak Jadi Penutup Gagal Bayar 26 Aug 2026 Kecam Pernyataan Budi Arie, Demokrat: Jangan Sampai Menimbulkan Aroma Manuver 26 Aug 2026

Komdigi Tegaskan Regulasi Kurir Tak Ganggu Promo E-Commerce

Desi Rossilawati
Sabtu, 17 Mei 2025 | 19:30 WIB
Bagikan
Komdigi Tegaskan Regulasi Kurir Tak Ganggu Promo E-Commerce
VISI.NEWS | JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluruskan pemberitaan yang menyebutkan bahwa aturan baru terkait layanan pos membatasi promosi gratis ongkir di e-commerce. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 hanya mengatur pemberian diskon ongkir oleh perusahaan kurir, bukan oleh e-commerce. “Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujar Edwin saat konferensi pers di Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (17/5/2025). Diskon yang dimaksud adalah potongan ongkos kirim di bawah struktur biaya operasional riil, termasuk biaya kurir, distribusi antarkota, dan layanan penunjang. Menurut Edwin, praktik diskon ekstrem yang terus menerus berpotensi merugikan kurir dan perusahaan jasa pengiriman. “Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” paparnya. Ia memastikan masyarakat tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari selama promosi tersebut berasal dari subsidi e-commerce. “Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambahnya. Edwin menjelaskan, tujuan regulasi ini adalah menciptakan ekosistem pos yang sehat dan berkeadilan, tanpa mematikan inovasi bisnis. Komdigi, kata dia, ingin menjamin keberlanjutan industri logistik sekaligus memperjuangkan kesejahteraan para kurir. “Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” tegas Edwin. Peraturan ini, menurutnya, telah disusun melalui dialog intensif dengan pelaku industri kurir, asosiasi, serta pemangku kepentingan lainnya. Komdigi ingin memastikan keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja sebagai landasan ekosistem digital nasional. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.