KKJ Tolak Perpol 3/2025: Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers
Nurina Savitri dari Amnesty International Indonesia turut menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam peraturan tersebut. “Hak atas informasi adalah bagian dari hak asasi. Pembatasan terhadap kerja jurnalis berarti pembatasan terhadap hak publik untuk tahu,” jelasnya.
Dalam pernyataannya, KKJ menuntut Kapolri segera mencabut Pasal 5 Ayat (1) dalam Perpol tersebut. Mereka juga mendesak pemerintah untuk tidak lagi menerbitkan regulasi yang mengancam kebebasan pers, serta mendorong partisipasi publik dalam setiap perumusan kebijakan terkait informasi dan ekspresi.
“KKJ menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk menolak Perpol ini. Ini bukan sekadar isu jurnalis, tapi soal masa depan demokrasi kita. Jangan biarkan kemerdekaan pers dikekang oleh kebijakan yang otoriter,” tutup Nenden Sekar Arum dari SAFEnet.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!