Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026

KKJ Tolak Perpol 3/2025: Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers

ED
Sabtu, 5 April 2025 | 09:26 WIB
Bagikan
KKJ Tolak Perpol 3/2025: Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers

VISI.NEWS | BANDUNG - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menolak dengan tegas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing yang disahkan pada 10 Maret 2025 lalu. Dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta, 4 April 2025, KKJ menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan ancaman besar terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Peraturan tersebut mewajibkan jurnalis asing memperoleh Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebelum dapat melakukan peliputan di Indonesia. "Ini jelas bentuk pelanggaran terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Kepolisian tidak punya kewenangan dalam mengatur kerja jurnalistik," tegas Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia dalam rilisnya, Sabtu (5/4/2025).

Selama ini, menurut Erick, kerja-kerja jurnalistik oleh jurnalis asing sudah memiliki payung hukum yang jelas. Perizinan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital serta pengawasan oleh Dewan Pers. “Pengaturan ini sudah rapi dan melibatkan pihak-pihak yang kompeten. Perpol ini justru menciptakan tumpang tindih dan membuka ruang represif,” tambahnya.

Nany Afrida dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyebut Perpol 3/2025 sebagai bentuk intervensi aparat yang berlebihan. “Kebijakan ini bisa dipakai sebagai alat untuk menghalangi jurnalis, terutama yang meliput isu-isu sensitif. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi kita,” ujarnya.

Sementara itu, Wahyu Dhyatmika dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai penerbitan Perpol ini dilakukan tanpa partisipasi publik. “Tidak ada konsultasi dengan Dewan Pers, KPI, ataupun organisasi jurnalis. Ini kebijakan tertutup yang bertentangan dengan semangat demokrasi,” katanya.

Mustafa Layong dari LBH Pers menambahkan bahwa Perpol 3/2025 membuka celah kriminalisasi terhadap jurnalis asing. “Bisa saja aparat menggunakan alasan administratif untuk mengintimidasi atau menahan kerja-kerja jurnalistik. Ini preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan,” ungkapnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.