Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026

KKJ Tolak Perpol 3/2025: Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers

ED
Sabtu, 5 April 2025 | 09:26 WIB
Bagikan
KKJ Tolak Perpol 3/2025: Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers

VISI.NEWS | BANDUNG - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menolak dengan tegas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing yang disahkan pada 10 Maret 2025 lalu. Dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta, 4 April 2025, KKJ menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan ancaman besar terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Peraturan tersebut mewajibkan jurnalis asing memperoleh Surat Keterangan Kepolisian (SKK) sebelum dapat melakukan peliputan di Indonesia. "Ini jelas bentuk pelanggaran terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Kepolisian tidak punya kewenangan dalam mengatur kerja jurnalistik," tegas Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia dalam rilisnya, Sabtu (5/4/2025).

Selama ini, menurut Erick, kerja-kerja jurnalistik oleh jurnalis asing sudah memiliki payung hukum yang jelas. Perizinan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital serta pengawasan oleh Dewan Pers. “Pengaturan ini sudah rapi dan melibatkan pihak-pihak yang kompeten. Perpol ini justru menciptakan tumpang tindih dan membuka ruang represif,” tambahnya.

Nany Afrida dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyebut Perpol 3/2025 sebagai bentuk intervensi aparat yang berlebihan. “Kebijakan ini bisa dipakai sebagai alat untuk menghalangi jurnalis, terutama yang meliput isu-isu sensitif. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi kita,” ujarnya.

Sementara itu, Wahyu Dhyatmika dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai penerbitan Perpol ini dilakukan tanpa partisipasi publik. “Tidak ada konsultasi dengan Dewan Pers, KPI, ataupun organisasi jurnalis. Ini kebijakan tertutup yang bertentangan dengan semangat demokrasi,” katanya.

Mustafa Layong dari LBH Pers menambahkan bahwa Perpol 3/2025 membuka celah kriminalisasi terhadap jurnalis asing. “Bisa saja aparat menggunakan alasan administratif untuk mengintimidasi atau menahan kerja-kerja jurnalistik. Ini preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan,” ungkapnya.

Nurina Savitri dari Amnesty International Indonesia turut menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam peraturan tersebut. “Hak atas informasi adalah bagian dari hak asasi. Pembatasan terhadap kerja jurnalis berarti pembatasan terhadap hak publik untuk tahu,” jelasnya.

Dalam pernyataannya, KKJ menuntut Kapolri segera mencabut Pasal 5 Ayat (1) dalam Perpol tersebut. Mereka juga mendesak pemerintah untuk tidak lagi menerbitkan regulasi yang mengancam kebebasan pers, serta mendorong partisipasi publik dalam setiap perumusan kebijakan terkait informasi dan ekspresi.

“KKJ menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk menolak Perpol ini. Ini bukan sekadar isu jurnalis, tapi soal masa depan demokrasi kita. Jangan biarkan kemerdekaan pers dikekang oleh kebijakan yang otoriter,” tutup Nenden Sekar Arum dari SAFEnet.

@uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.