Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

"Kiai" Cabul Pendiri Ponpes di Pati Terancam 15 Tahun Penjara

ED
Jumat, 8 Mei 2026 | 05:05 WIB
Bagikan
"Kiai" Cabul Pendiri Ponpes di Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi. /visi.news/ai

VISI.NEWS | PATI - Kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pesantren di Pati memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan pendiri pondok pesantren berinisial AS (51) sebagai tersangka pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan korban dan saksi yang mengungkap dugaan praktik pelecehan seksual yang berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan ponpes tersebut.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengatakan AS dijerat dengan tiga pasal sekaligus terkait pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak.

“Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Jaka, Jumat (8/5/2026).

AS dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, polisi juga menjerat AS menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 418 KUHP tentang persetubuhan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Korban Didoktrin, Baru Berani Bicara Setelah Lulus

Polisi mengungkap modus yang digunakan tersangka untuk mengendalikan korban. AS disebut mendoktrin para santriwati bahwa murid wajib menuruti seluruh perintah guru atau pengasuh pesantren.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.