KHUTBAH JUMAT | Mewaspadai Bahaya Narkoba bagi para Pemuda
Ibadallah,
Narkoba berbeda dengan bahan berbahaya lainnya. Rokok yang berbahaya saja masih memiliki kemanfaatan. Namun karena bahayanya lebih dominan dibanding manfaatnya, syariat pun melarangnya. Apalagi narkoba. Bahayanya begitu jelas. Malah manfaatnya yang samar. Atau bahkan tidak ada sama sekali.
Mengonsumsi narkoba membuat orang sama sekali tidak peduli dengan hukum-hukum agamanya. Sama sekali tak menaruh perhatian kepada Penciptanya. Ia tak lagi memiliki semangat untuk taat. Malah antusias untuk bermaksiat. Dan hal-hal lainnya yang merusak agama dan menyia-nyiakan akhirat.
Para pengedar narkoba adalah mereka yang merusak kemanusiaan. Menghilangkan nilai-nilai mulia yang ada pada seorang manusia. Seakan mereka ini menjual kematian. Mereka memperoleh harta dengan cara menjual sesuatu yang kotor. Dan merugikan banyak orang. Karena itu, tidak ada perselisihan di kalangan ulama tentang haramnya narkoba dan haramnya memperjual-belikannya.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Quran Al-Maidah: 90).
Narkoba dan khamr memiliki kesamaan yang menjadi sebab pengharamannya. Yaitu menimbulkan mabuk, menghilangkan akal, sehingga hukumnya menjadi sama. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كلُّ مُسكرٍ خمرٌ، وكلُّ مُسكرٍ حرامٌ
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!