KHUTBAH JUMAT | Menyikapi Perbedaan Pendapat dengan Bijak
Jamaah Jum’at yang Dirahmati Allah,
Masa Nabi terjadi perbedaan, di masa sahabat juga demikian, apalagi di masa kita. Saat ini ada banyak pandangan dan pemikiran di sekitar kita. Ada banyak mazhab dan aliran. Terkadang kita bingung untuk memilih pada yang harus diikuti. Prinsipnya, kita harus mengakui bahwa ada keragaman pendapat di dalam Islam. Kita tidak perlu memusingkan ataupun menolak keragaman pendapat itu. Abdul Wahhab al-Sya’rani dalam Mizanul Kubra mengatakan:
فإن الشريعة كالشجرة العظيمة المنتشرة وأقوال علمائها كالفروع والأغصان، فلا يوجد لنا فرع من غير أصل، ولا ثمرة من غير غصن، كما لا يوجد أبنية من غير جدران
Artinya “Syariat itu seperti pohon besar yang bercabang-cabang. Perkataan ulama seperti cabang dan rantingnya. Tidak ada cabang tanpa akar/asal. Tidak ada buah tanpa bersandar pada ranting. Sebagaimana halnya tidak ada bangunan tanpa dinding..”
Maksudnya, setiap pendapat ulama pasti mengacu pada dalil di dalam syariat. Tidak mungkin seorang ulama menyampaikan pendapat tanpa merujuk pada dalil Al-Qur’an dan hadits. Makanya, ketika melihat perbedaan pendapat, yang perlu diperhatikan adalah alasannya. Karena tidak mungkin ulama yang menyampaikan pendapat asal ngomong dan tidak punya alasan. Al-Sya’rani menambahkan:
لايسمى أحمد عالما إلا أن بحث عن منازع أقوال العلماء، وعرف من أين أخذوها: من الكتاب والسنة، لا من ردها بطريق الجهل والعدوان
Artinya, “Tidak dinamakan Ahmad sebagai orang alim kecuali dia menelusuri perbedaan pendapat ulama dan mengerti dari mana sumbernya, baik dari Al-Qur’an maupun hadits, dan tidak menolaknya dengan cara bodoh ataupun menentang.” Orang yang alim itu justru adalah orang yang mengerti perbedaan pendapat ulama beserta alasan mereka berbeda. Sementara orang yang bodoh adalah orang yang menolak dan menentang perbedaan pendapat yang memiliki rujukan terhadap Al-Qur’an dan hadits.
Perbedaan pendapat di dalam Islam ditoleransi selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan hadits. Dalam kaidah fiqih disebutkan: لا ينكر المختلف فيه وإنما ينكر المجمع عليه
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!