KHUTBAH JUMAT | Menyikapi Perbedaan Pendapat dengan Bijak
Kalau perintah Nabi di atas dipahami secara kontekstual, maksudnya adalah Nabi memerintahkan agar sahabat yang diutus segera sampai di tempat yang dituju sebelum waktu salat Ashar selesai. Artinya, kalau pun tidak sesuai harapan, ketika waktu salat sudah masuk di tengah perjalanan, tetap diwajibkan salat saat itu. Namun sahabat yang memahami secara literal berpandangan bahwa Nabi memerintahkan shalat asar di perkampungan Bani Quraizhah dan tidak boleh dilakukan di tengah perjalanan, sekalipun waktu salat sudah masuk.
Dikarenakan tidak ada titik temu, kedua belah pihak akhirnya mengadu kepada Rasul. Setelah mendengar penjelasan mereka, Rasul membenarkan keduanya dan tidak menyalahkan salah satunya.
Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah
Kalau di masa Nabi saja perbedaan pemahaman terhadap apa yang dikatakan Rasulullah sudah terjadi, apalagi setelah Rasulullah wafat. Pada masa sahabat misalnya, perbedaan pendapat di kalangan sahabat juga sering terjadi.
Misalnya, dalam hadits riwayat Muslim disebutkan, Abdullah bin Umar menyatakan bahwa Rasulullah berkata, ‘’Mayat akan diazab dalam kubur lantaran tangisan keluarganya”. Pernyataan ini kemudian dikritik oleh ‘Aisyah, istri Rasulullah, karena apa yang disampaikan Abdullah bin Umar ini sekilas bertentangan dengan Al-Qur’an. Dalam surat al-An’am ayat 164, Allah SWT berfirman, “Seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain.”
Menurut ‘Aisyah, hadits tentang mayat diazab karena tangisan keluarganya itu memiliki konteks dan latar belakang. Hadits itu disampaikan ketika Rasulullah melihat jenazah orang Yahudi yang sedang ditangisi keluarganya. Rasulullah bersabda, “Mereka menangisinya, sementara dia diadzab di dalam kuburnya.” (HR Bukhari). Mayat tersebut diadzab bukan karena tangisan keluarganya, melainkan karena kekafirannya. Kedua sahabat ini sama-sama mendengar dari Rasulullah. Hanya saja, Abdullah bin Umar tidak menyebutkan konteks haditsnya.
Sementara ‘Aisyah lebih mengetahui konteksnya. Meskipun sama-sama berasal dari Rasulullah, pemahaman akan berbeda bila sebuah hadits dipahami secara utuh dengan pemahaman yang tidak memahami secara utuh dan tidak melihat konteksnya. Masalahnya, tidak semua hadits di dalam kitab hadits yang sampai pada kita menyebutkan konteksnya. Sehingga, memahami hadits perlu merujuk pada penjelasan ulama yang otoritatif, supaya tidak tergelincir pada salah pemahaman.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!