KHUTBAH JUMAT | Menjaga Diri dari Dosa di Bulan Rajab
Menurut Syekh Syihabuddin al-Alusi dalam kitab Tafsir Ruhul Ma’ani, jilid VII, halaman 222, yaitu merusak dan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, dengan cara melakukan perbuatan-perbuatan yang telah Allah haramkan di dalamnya, serta meremehkan nilai kesuciannya dengan melanggar batas-batas syariat,
فَلاَ تَظْلِمُواْ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ بِهَتْكِ حُرْمَتِهِنَّ وَارْتِكَابِ مَا حُرِّمَ فِيْهِنَّ
Artinya, “Maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (bulan haram), yaitu dengan merusak kehormatannya dan melakukan apa yang diharamkan di dalamnya.”
Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah
Mungkin timbul pertanyaan di benak kita, mengapa larangan menzalimi diri sendiri ini secara khusus ditujukan pada bulan-bulan haram, termasuk bulan Rajab yang sedang kita jalani saat ini? Bukankah perbuatan dosa dan maksiat dilarang dalam setiap waktu dan kesempatan?
Menurut Syekh Syihabuddin al-Alusi dalam penjelasan lanjutannya, bahwa pengkhususan larangan ini pada bulan-bulan haram adalah karena kemuliaan dan keagungan bulan-bulan tersebut. Allah memiliki hak untuk memuliakan sebagian waktu atas waktu yang lain. Karena itu, melakukan perbuatan maksiat di bulan-bulan haram dosanya akan jauh lebih besar dan lebih berat dibandingkan dengan melakukannya di bulan-bulan lainnya,
وَتَخْصِيْصُهَا بِالنَّهْيِ عَنِ ارْتِكَابِ ذَلِكَ فِيْهَا مَعَ أَنَّ الِارْتِكَابَ مَنْهِيٌّ عَنْهُ مُطْلَقًا لِتَعْظِيْمِهَا وَلِلَّهِ سُبْحَانَهُ أَنْ يُمَيِّزَ بَعْضَ الْأَوْقَاتِ عَلَى بَعْضٍ فَارْتِكَابُ الْمَعْصِيَةِ فِيْهِنَّ أَعْظَمُ وِزْرًا
Artinya, “Dan dikhususkannya larangan melakukan kezaliman itu di dalamnya (bulan-bulan haram), padahal melakukan (maksiat) dilarang secara mutlak, adalah karena keagungannya. Dan Allah berhak membedakan sebagian waktu atas sebagian waktu yang lain. Maka melakukan kemaksiatan pada bulan-bulan itu lebih besar dosanya.”
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!