KHUTBAH JUMAT | Menikah Ibadah yang Berpahala
Adapun ba’ah, secara bahasa artinya: al jima’ (hubungan intim). Namun ba’ah dalam hadits ini maksudnya adalah kemampuan untuk menyediakan mahar dan nafkah bagi calon istri (Lihat Manhajus Salikin, dengan ta’liq Syaikh Muhammad Al Khudhari, hal. 191). Maka pemuda yang sudah mampu melakukan hubungan intim, mampu menyediakan mahar dan mampu memberi nafkah, hendaknya mereka segera menikah.
Terutama di zaman yang penuh fitnah syahwat seperti zaman sekarang ini. Dimana godaan-godaan syahwat menyergap kita dari kanan, kiri, depan dan belakang.
Hal-hal yang membangkitkan syahwat dengan mudah kita dapati baik secara online maupun offline. Maka para pemuda lebih butuh lagi untuk menyegerakan menikah di zaman ini.
Menikah membantu seseorang untuk menjaga dirinya dari zina. Karena ketika ia mendapat hal yang membangkitkan syahwatnya, ia bisa mendatangi istrinya untuk menyalurkannya dengan halal. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
إنَّ المَرْأَةَ تُقْبِلُ في صُورَةِ شيطَانٍ، وَتُدْبِرُ في صُورَةِ شيطَانٍ، فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ؛ فإنَّ ذلكَ يَرُدُّ ما في نَفْسِهِ
“Sesungguhnya wanita itu nampak dari belakang dalam bentuk setan, dan dari depan juga demikian. Jika kalian melihat wanita lain (yang membangkitkan syahwat), maka datangilah istri kalian. Karena itu dapat menjadi solusi dari apa yang muncul dalam diri kalian” (HR. Muslim no. 1403).
Para orang tua, ketika anak-anak kita berkeinginan untuk menikah, hendaknya kita bantu, kita permudah dan kita support mereka. Karena mereka ingin menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya, menjalankan sunnah Nabi-Nya, dan menjaga diri mereka dari zina.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!