KHUTBAH JUMAT | Menikah Ibadah yang Berpahala
Demikian juga, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
النِّكَاحُ من سُنَّتِي فمَنْ لمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَليسَ مِنِّي ، و تَزَوَّجُوا ؛ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
“Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku. Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat) (HR. Ibnu Majah no. 1846, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 2383).
Oleh karena itu, dalam Islam, menikah adalah ibadah dan berpahala. Karena ini diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya sehingga jangan sampai kita benci kepada pernikahan. Karena orang yang menikah, ia sedang menaati perintah Allah dan Rasul-Nya.
Bahkan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan para pemuda untuk menyegerakan menikah. Bukan menunda-nundanya. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya.” (HR Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400).
Perhatikan! Dalam hadis ini yang diserukan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam adalah asy-syabab. Dalam bahasa Arab, asy syabab adalah rentang usia setelah balig sampai 30 tahun. Ini menunjukkan beliau memotivasi para pemuda dalam rentang usia tersebut untuk segera menikah. Oleh karena itu hendaknya, para pemuda tidak menunda menikah sehingga usianya lebih dari 30 tahun.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!