KHUTBAH JUMAT | Meneguhkan Diri sebagai 'Ummatan Wasatha'
Syekh Wahbah Zuhaili dalam Tafsir al-Munir mengutip hadis riwayat Al-Bukhari dari al-Barra’ menyebutkan bahwa peristiwa perubahan arah kiblat ini terjadi setelah Rasulullah saw. berada di Madinah selama enam belas atau tujuh belas bulan.
Pada saat berada di Mekah, Rasulullah saw. melakukan salat di sebelah Selatan Kakbah atau menghadap ke utara. Para sahabat ketika itu mengira Rasulullah salat menghadap ke Kakbah. Padahal Rasulullah menghadap ke Baitulmaqdis di Palestina yang juga berada di utara Mekah serong sedikit ke barat, tepatnya arah barat laut.
Setelah Rasulullah saw. berada di Madinah, para sahabat baru menyadari bahwa ternyata salat Rasulullah saw. menghadap ke Baitul Maqdis di Palestina. Madinah sendiri berada di tengah-tengah antara Palestina dan Mekah sehingga ketika berada di Madinah, sangat kelihatan bahwa Rasulullah salat menghadap ke Baitulmqdis atau menghadap ke utara, membelakangi Kakbah yang berada di selatan Madinah.
Sebelum sampai pada ayat inti mengenai perintah perpindahan arah kiblat atau ayat ke 144, terutama pada kalimat
قَدْ نَرٰى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاۤءِۚ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضٰىهَا ۖ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
“Sungguh Kami melihat wajahmu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam”
Sebelum itu, ada dua ayat yang disebutkan lebih dulu atau oleh Syekh Wahbah Zuhali disebut sebagai tamhid atau kalimat pengantar sebelum sampai pada ayat inti mengenai perintah perpindahan kiblat itu.
Tamhid li tahwil al-qiblat atau kalimat pengantar sebelum perintah perpindahan awah kiblat itu antara lain berbunyi:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!