KHUTBAH JUMAT | Mendamaikan Konflik
Terkait hal ini, Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir jilid 13 hal 569 menerangkan:
وَالْمَعْنَى: فَأَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا، وَلْيَكُنْ رَائِدُكُمْ فِيْ هَذَا الْإِصْلَاحِ وَفِيْ كُلِّ أُمُوْرِكُمْ تَقْوَى اللَّهِ وَخَشْيَتَهُ وَالْخَوْفَ مِنْهُ، بِأَنْ تَلْتَزِمُوْا الْحَقَّ وَالْعَدْلَ، وَلَا تَحِيْفُوْا وَلَا تَمِيْلُوْا لِأَحَدِ الْأَخَوَيْنِ، فَإِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ، وَالْإِسْلَامُ سَوَّى بَيْنَ الْجَمِيْعِ، فَلَا تَفَاضُلَ بَيْنَهُمْ وَلَا فَوَارِقَ، وَلَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ بِسَبَبِ التَّقْوَى وَهِيَ الْتِزَامُ الْأَوَامِرِ وَاجْتِنَابُ النَّوَاهِيْ
Artinya: “Maknanya ialah: maka damaikanlah antara keduanya. Hendaknya yang menuntunmu dalam mendamaikan di antara keduanya dan dalam segala urusanmu ialah takwa kepada Allah swt dengan mendahulukan kebenaran dan keadilan. Juga dengan tidak condong kepada salah satu pihak yang berseteru, sebab keduanya merupakan saudaramu. Sebab Islam adalah agama yang menyejajarkan semua pihak, tidak ada keunggulan dan perbedaan di antara umat Islam.
Dengan melakukannya, semoga engkau dirahmati oleh Allah dengan sebab ketakwaanmu yaitu dengan melakukan semua perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya”. Dari penjelasan tersebut terdapat dua teladan yang dapat dijadikan acuan dalam mendamaikan pihak yang berkonflik:
Pertama, menjadikan takwa kepada Allah sebagai panduan. Dalam mendamaikan pihak yang sedang berkonflik perlu adanya dasar yang kuat agar perseteruan di antara keduanya bisa berakhir dengan baik. Dengan menjadikan takwa sebagai panduan, maka seseorang tidak akan berat sebelah dalam memutuskan suatu persoalan. Termasuk dalam mendamaikan pihak yang berseteru, dengan takwa maka kita akan mendahulukan kebenaran, keadilan dan tidak condong pada salah satu pihak.
Kedua, menanamkan dalam hati bahwa semua umat manusia sama di mata hukum. Teladan selanjutnya yang dapat diperoleh dari penjelasan di atas ialah bahwa setiap manusia memiliki kadar yang sama di mata hukum. Hendaknya tidak melihat pangkat atau kedudukan salah satu pihak yang berkonflik, sebab yang menjadi panduan ialah hukum dan syariat agama.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!