KHUTBAH JUMAT | Mendamaikan Konflik
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah kedua saudaramu (yang bertikai) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu dirahmati”. (Qs. Al-Hujurat: 10)
Pada ayat di atas, Allah swt menegaskan bahwa orang mukmin satu dengan yang lainnya merupakan saudara. Maka ketika terjadi konflik sekecil apa pun di antara keduanya hendaknya diselesaikan dengan cara yang baik. Sebab sebuah konflik sekecil apa pun dapat menimbulkan perseteruan yang dampaknya bisa lebih besar. Syekh Nawawi Banten dalam kitab Tafsir Marah Labid juz II hal 438 menjelaskan:
وَإِنْ لَمْ تَكُنِ الْفِتْنَةُ عَامَّةً، وَإِنْ لَمْ يَكُنِ الْأَمْرُ عَظِيْمًا كَالْقِتَالِ، بَلْ لَوْ كَانَ بَيْنَ رَجُلَيْنِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ أَدْنَى اخْتِلَافٍ، فَاسْعَوْا فِيْ الْإِصْلَاحِ
Artinya: “Meski konflik yang terjadi tidak menyeluruh dan bukan persoalan besar seperti peperangan, jika terjadi konflik di antara dua orang muslim maka segeralah untuk berdamai”. Dari penjelasan Syekh Nawawi Banten tersebut dapat dipahami bahwa melakukan rekonsiliasi untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berseteru sangat dianjurkan dalam Islam.
Islam mengajarkan bahwa mendamaikan pihak yang berseteru adalah bagian dari ajaran agama yang penting untuk dipelajari. Jamaah shalat Jumat yang dimuliakan Allah, Lebih lanjut, terkait hal ini terdapat riwayat yang menjelaskan bagaimana teladan Nabi Muhammad Saw dalam mendamaikan perseteruan di antara kedua kelompok yang berseberangan. Imam Ibnu Katsir dalam kitab Tafsirul Qur’anil Azhim juz 7 hal 350 meriwayatkan sebuah kisah yang bersumber dari As-Suddi.
Dikisahkan, dahulu terdapat seorang laki-laki dari kalangan Anshar bernama Imran. Ia memiliki istri bernama Ummi Zaid. Istrinya meminta izin kepada Imran untuk pergi mengunjungi keluarganya. Namun, Imran tidak mengizinkannya dan malah mengurungnya di kamar dan tidak mengizinkan siapa pun dari keluarganya masuk. Ummi Zaid melaporkan hal tersebut kepada keluarganya.
Kemudian kaumnya datang untuk membawa Ummi Zaid pulang. Imran, sang suami kemudian meminta bantuan kaumnya sendiri untuk mencegah dan menghalangi istri dari bertemu dengan pihak keluarganya yang mengakibatkan terjadi bentrokan antara kedua kelompok tersebut. Kemudian Rasulullah Saw datang untuk mendamaikan keduanya dan memutuskan dengan hukum Allah kepada kedua kelompok yang berkonflik tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!