Khutbah Jumat: Keutamaan yang Semestinya Kita Lakukan
Hendaklah diketahui bahwa manusia terbagi menjadi dua.
Pertama, orang yang tertutupi keadaannya kemudian jatuh dalam perbuatan maksiat. Orang yang seperti ini tidak boleh disebarkan dan dibuka aib perbuatan maksiatnya. Karena ini adalah ghibah yang diharamkan. Allah ta’ala berfirman:
اِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ اَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ فِى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌۙ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۗ (النور: ١٩)
Maknanya:“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu (berita bohong) tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di dunia dan di akhirat” (QS an-Nur: 19). Kedua, orang yang melakukan perbuatan maksiat dan dosa besar secara terang-terangan tanpa ada malu sedikit pun. Orang yang seperti ini tidak haram dibicarakan kefasikannya.
Akan tetapi apabila membicarakan kefasikannya itu hingga menjadi sebuah kebiasaan yang terus menerus dilakukan atau semata bertujuan untuk memuaskan nafsu belaka, maka tidak boleh. Perbuatan fasik orang tersebut dibicarakan tujuannya adalah untuk menjerakannya, agar ditegakkan hukuman terhadapnya dan supaya orang-orang semisalnya jugamenjadi jera dan berhenti dari perbuatan dosanya.
Adapun orang yang melakukan perbuatan maksiat yang mewajibkan hadd (hukuman yang ditegaskan dalam Al-Qur’an atau hadits) kemudian bertaubat sebelum diketahui maksiatnya, maka lebih baik baginya menutupi aibnya dan tidak melaporkannya kepada penguasa untuk mendapatkan hukuman. Karena memang ia telah betul-betul bertaubat dari dosanya.
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Mengenai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Allah akan memberikan pertolongan kepada hamba selama hamba itu memberikan pertolongan kepada saudaranya,” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadits lain:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!