Ketua MWC NU Baleendah, KH Yanyan Cahyana, S.Pd., Ungkap Hukum Salat Jama’ di Waktu Lilhajat
Sebab, kata KH Yanyan, jika dilakukan tanpa memenuhi syarat tersebut, maka salat jama’ yang dilakukan bisa batal atau tidak sah.
Di sisi lain, beliau juga menekankan pentingnya menjaga kesucian ibadah dan tidak menjadikan salat jama’ sebagai kebiasaan dalam situasi normal. Dalam Kitab Kifayatul Akhyar yang juga dibacakan dalam acara tersebut, disebutkan bahwa salat jama’ tidak seharusnya dilakukan tanpa alasan yang jelas, sebab hal itu dapat merusak kualitas ibadah yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Acara Bahtsul Masail ini dihadiri oleh sejumlah tokoh agama dan masyarakat setempat. Para peserta tampak antusias mendengarkan penjelasan KH Yanyan Cahyana tentang berbagai masalah fiqh yang sering dihadapi oleh umat, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan salat dalam kondisi darurat. Pembahasan ini, menurut KH Yanyan, sangat penting untuk memahami bagaimana Islam memberikan solusi praktis dalam kehidupan sehari-hari tanpa mengabaikan ketentuan syariat.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!