Ketua MWC NU Baleendah, KH Yanyan Cahyana, S.Pd., Ungkap Hukum Salat Jama’ di Waktu Lilhajat

ED
Rabu, 6 November 2024 | 04:22 WIB
Bagikan
Ketua MWC NU Baleendah, KH Yanyan Cahyana, S.Pd., Ungkap Hukum Salat Jama’ di Waktu Lilhajat

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Dalam acara Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh MWC NU Kecamatan Baleendah, di Mesjid Zainul Hidayah, KH Yanyan Cahyana, S.Pd., Ketua MWC NU setempat, mengungkapkan tentang hukum salat jama’ di waktu darurat, seperti saat macet, perjalanan jauh, atau kondisi yang mendesak, termasuk dalam kasus pernikahan. Dalam penjelasannya, KH Yanyan menegaskan bahwa salat jama’ tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan kaidah fiqh yang berlaku.

KH Yanyan menyampaikan bahwa dalam Kitab Safinatunnaja yang menjelaskan tentang syarat salat jama’ taqdim, ada empat kondisi yang harus dipenuhi. Pertama, salat yang pertama harus dikerjakan terlebih dahulu, baru disusul dengan salat kedua. Misalnya, bagi seseorang yang akan menjama’ salat Dzuhur dan Ashar, ia harus melaksanakan salat Dzuhur terlebih dahulu sebelum Ashar, bukan sebaliknya. Kedua, niat untuk melakukan salat jama’ harus dilakukan pada saat salat pertama.

Selanjutnya, ketiga, antara salat pertama dan kedua harus dilaksanakan secara berturut-turut tanpa ada jeda yang panjang atau disela-sela dengan aktivitas lain. Keempat, pelaksanaan salat jama’ tersebut harus didasari oleh adanya udzur atau halangan yang bersifat kontinyu, seperti dalam perjalanan jauh atau karena cuaca buruk seperti hujan deras. Jika kondisi sudah normal dan udzur sudah hilang, maka salat jama’ tidak lagi diperbolehkan.

KH Yanyan juga menambahkan bahwa salat jama’ boleh dilakukan jika benar-benar dalam keadaan darurat, namun tidak dianjurkan untuk menjadi kebiasaan. Mengutip dari Kitab Bughyah al-Musytarsyidiin halaman 77, beliau menjelaskan bahwa ada pandangan yang membolehkan salat jama’ meskipun tidak dalam perjalanan jauh, namun dengan alasan keperluan yang mendesak atau karena tidak ada kemungkinan untuk melaksanakan salat pada waktunya. Hal ini, lanjutnya, berdasarkan pada hadits yang menunjukkan bahwa salat jama’ bisa dilakukan dalam keadaan yang mendesak.

"Penting untuk dipahami bahwa meskipun salat jama’ dibolehkan dalam kondisi tertentu, hal ini harus dilakukan dengan niat yang jelas dan dengan memenuhi syarat-syarat yang ada, " ungkapnya kepada VISI.NEWS, Selasa (5/11/2024).

Sebab, kata KH Yanyan, jika dilakukan tanpa memenuhi syarat tersebut, maka salat jama’ yang dilakukan bisa batal atau tidak sah.

Di sisi lain, beliau juga menekankan pentingnya menjaga kesucian ibadah dan tidak menjadikan salat jama’ sebagai kebiasaan dalam situasi normal. Dalam Kitab Kifayatul Akhyar yang juga dibacakan dalam acara tersebut, disebutkan bahwa salat jama’ tidak seharusnya dilakukan tanpa alasan yang jelas, sebab hal itu dapat merusak kualitas ibadah yang seharusnya dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Acara Bahtsul Masail ini dihadiri oleh sejumlah tokoh agama dan masyarakat setempat. Para peserta tampak antusias mendengarkan penjelasan KH Yanyan Cahyana tentang berbagai masalah fiqh yang sering dihadapi oleh umat, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan salat dalam kondisi darurat. Pembahasan ini, menurut KH Yanyan, sangat penting untuk memahami bagaimana Islam memberikan solusi praktis dalam kehidupan sehari-hari tanpa mengabaikan ketentuan syariat.

@uli

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.